IPOL.ID – Keputusan mundur Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum Partai Golkar dipastikan tidak memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik yang mengungkapkan jika salah satu syarat pencalonan kepala daerah yakni melampirkan keputusan atau persetujuan dari pimpinan partai politik melalui formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
“Pencalonan kepala daerah membutuhkan keputusan persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, serta ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024,” ujar Idam Senin (12/8/2024).
Dikatakannya, formulir terebut dapat diisi dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik selain ketua umum. Dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum, sekretaris jenderal atau sebutan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
“Partai politik memiliki AD/ART serta pedoman organisasi yang mengatur kewenangan dalam pengambilan Keputusan, ketika ketua umum partai politik mengundurkan diri,” paparnya.
Dengan demikian, Partai Golkar tetap dapat menyetujui pencalonan kepala daerah melalui pimpinan partai yang berwenang mengambil keputusan setelah ketua umumnya mengundurkan diri.
“Prinsipnya kewenangan penerbitan keputusan persetujuan pencalonan tersebut harus sesuai dengan AD/ART atau pedoman organisasi partai politik yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengungkapkan jika pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, tidak memengaruhi rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. (sofian)