IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dalam kasus penganiayaan anak pada balita di daycare, Depok, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, pihaknya tengah menelaah permohonan dengan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para saksi-saksi.
“Ini kebetulan psikologis untuk saksinya. Kalau korban belum mengajukan, dan pemkot Depok juga berikan bantuan psikologi bagi saksi dan korban,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pemeriksaan psikologis ini untuk memastikan kondisi para saksi-saksi yang memiliki informasi terkait kasus penganiayaan anak dilakukan pemilik Daycare, Meita Irianty.
Karena secara umum dalam kasus terkait kekerasan bukan hanya korban yang dapat mengalami trauma, saksi pun berisiko trauma karena melihat atau mengetahui penganiayaan.
“Sebenarnya dalam beberapa kasus saksi-saksi melihat kejahatan, misalnya penganiayaan, pembunuhan, itu bisa alami trauma. Itu yang beberapa kali kami jumpai,” ungkap dia.
Namun dalam kasus daycare di Depok, Susilaningtias menambahkan, belum dapat memastikan apakah para saksi mengalami trauma karena proses pemeriksaan psikologis masih berjalan.
Hingga kini tercatat ada 12 pemohon perlindungan terkait kasus penganiayaan daycare, meliputi seorang pelapor, dua orang anak korban, dan sembilan saksi mengetahui kejadian.
“Terkait kasus Depok saya belum bisa menyampaikan info lebih lanjut karena belum selesai pemeriksaannya (psikologis), dan belum dapat info lebih lanjut dari lapangan (psikolog),” tutup Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)