Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada Serentak
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada Serentak
HeadlineHukum

KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada Serentak

Bambang
Bambang
Published: 2024-08-22 20:51:46
Share
2 Min Read
Gedung KPU yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI)
Gedung KPU yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan ikut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

Afif juga menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU). KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Baca Juga

Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Perum Perindo Sebesar Rp 181 Miliar
Beredar Ajakan Pelajar Demo 11 April, Polres Metro Bekasi Kota Kumpulkan Kepsek
Gebuk TNI AU, Putri  Bank Jatim Juara Livoli Divisi Utama 2022

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk tertib prosedur.
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kpuTegaskan Ikuti Putusan MKTerkait Aturan Pilkada Serentak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Massa tumplek depan Kemenpora. Foto/ipol Dipukul Mundur dengan gas Air Mata, Demonstran Kocar-kacir ke Arah Semanggi dan Kemenpora
Next Article Kegiatan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa. Foto: Humas KPK KPK Setor Pengembalian Uang Negara Terkait Perkara TPPU Sebesar Rp3,4 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?