Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada Serentak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada Serentak
HeadlineHukum

KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada Serentak

Bambang
Bambang Published 22 Aug 2024, 20:51
Share
2 Min Read
Gedung KPU yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI)
Gedung KPU yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan ikut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

Afif juga menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU). KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk tertib prosedur.
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, Tegaskan Ikuti Putusan MK, Terkait Aturan Pilkada Serentak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Massa tumplek depan Kemenpora. Foto/ipol Dipukul Mundur dengan gas Air Mata, Demonstran Kocar-kacir ke Arah Semanggi dan Kemenpora
Next Article Kegiatan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa. Foto: Humas KPK KPK Setor Pengembalian Uang Negara Terkait Perkara TPPU Sebesar Rp3,4 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?