Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Adik Benefecial Owner PT TIN Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili Terkait Perkara Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Adik Benefecial Owner PT TIN Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili Terkait Perkara Korupsi Timah
Hukum

Adik Benefecial Owner PT TIN Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili Terkait Perkara Korupsi Timah

Iqbal
Iqbal Published 23 Aug 2024, 19:20
Share
1 Min Read
Tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Foto: Dok Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung
Tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Foto: Dok Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kali ini tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

“Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka FL.

Baca Juga

IMG 20260605 WA0118
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus MBG, Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama ke Kejagung
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut

“Sejumlah barang bukti yang diserahkan berupa dokumen serta tanah dan bangunan,” sambung Harli.

Setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua, maka penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP PT Timah, Kejagung, korupsi timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaspal Sidhu, pakar pendidikan sekaligus pendiri dari SIS dan Inspirasi School, mengatakan, Indonesia telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam mendukung transformasi digital. Foto: Ist Manfaatkan AI dalam Pendidikan, Sekolah Inspirasi di Sidoarjo Dilirik India
Next Article Tampak pendemo saat berhasil menjebol pagar Gedung MPR/DPR/DPD pada demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. Foto: tangkapan layar X @itsme_ini Polisi Ngaku Tangkap 301 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Gaya hidup
Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
10 Jun 2026, 22:16
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?