IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap GN, ayah tiri terdakwa kasus pencabulan anak perempuannya berinisial B, 16. Miris korban anak sempat ingin mengakhiri hidupnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/8/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan GN terbukti melakukan tindak pencabulan.
GN dinyatakan melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 81 ayat (1) yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun (penjara),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Selain pidana penjara dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebankan denda sebesar Rp200 juta, dan bila tidak dibayar diganti hukuman empat bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta GN divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pun antara tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim sependapat bahwa GN telah melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1).
Kendati vonis dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, pihak keluarga B tetap mengapresiasi putusan karena sudah menjatuhkan hukum 10 tahun penjara terhadap GN.
“Kalau kekuarga sudah pasrahkan ke keputusan hakim. Korban anak sudah lelah,” ungkap pengacara keluarga B, Muhammad Ari Pratomo saat dikonfirmasi Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, GN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan GN kepada ayah kandungnya yang lalu membuat laporan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan sela yang isinya membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Akibat putusan sela itu kondisi psikologis B kian terpuruk karena merasa tidak mendapatkan pembelaan lewat proses hukum, bahkan korban sempat berniat mengakhiri hidup. (Joesvicar Iqbal)