Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ayah Tiri Terdakwa Kasus Cabul Anak di Jakarta Timur Divonis 10 Tahun, Korban Sempat Niat Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ayah Tiri Terdakwa Kasus Cabul Anak di Jakarta Timur Divonis 10 Tahun, Korban Sempat Niat Begini
HeadlineJabodetabek

Ayah Tiri Terdakwa Kasus Cabul Anak di Jakarta Timur Divonis 10 Tahun, Korban Sempat Niat Begini

Bambang
Bambang Published 26 Aug 2024, 15:36
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap GN, ayah tiri terdakwa kasus pencabulan anak perempuannya berinisial B, 16. Miris korban anak sempat ingin mengakhiri hidupnya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/8/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan GN terbukti melakukan tindak pencabulan.

GN dinyatakan melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 81 ayat (1) yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun (penjara),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Baca Juga

Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kejahatan bisa dari orang terdekat. Foto: Freepik
Kasus Hilangnya Alvaro Terkuak, Ayah Tiri Diduga Pelaku Utama
Tak Dipinjamkan Motor, Anak Tega Aniaya Ayah Tiri sampai Meregang Nyawa
Ayah Tiri Terdakwa Cabul Anak di Jaktim Dituntut 14 Tahun Penjara

Selain pidana penjara dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebankan denda sebesar Rp200 juta, dan bila tidak dibayar diganti hukuman empat bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta GN divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ayah tiri, di Jakarta Timur Divonis 10 Tahun, Korban Sempat Niat Begini, Terdakwa Kasus Cabul Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksanaan sidang paripurna istimewa pelantikan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.(foto sofian/ipol.id) PKS Pimpin DPRD DKI, Pengamat Ingatkan 106 Anggota DPRD Jangan Sampai Kejeblos Proyek
Next Article Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Heri Supriadi pada kegiatan Public Expose Live 2024 yang berlangsung secara online, turut hadir Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Telkomsel Daru Mulyawan, Senin (26/8/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Telkom – Public Expose Live 2024: Fokus Ciptakan Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?