IPOL.ID – Polisi menangkap dan menetapkan ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho (6) sebagai tersangka atas kasus hilangnya Alvaro yang terjadi sejak delapan bulan lalu. Bocah tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad yang tinggal berupa kerangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ayah tiri korban. Namun, ia belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai penyebab kematian maupun kronologi lengkap penemuan jasad Alvaro.
“Iya, ayah tiri Alvaro tersangka. Iya, ditahan,” ujar Nicolas, Senin (24/11/2025).
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025 ketika Alvaro meminta izin kepada keluarganya untuk melaksanakan salat Magrib di sebuah masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun setelah salat, Alvaro tidak pernah kembali ke rumah.
Keluarga yang panik langsung mencari keberadaan Alvaro. Saat memeriksa temannya, terungkap bahwa bocah tersebut ternyata tidak bersama temannya saat salat. Keluarga kemudian memutuskan membuat laporan polisi.
