IPOL.ID – Pemerintah mempercepat upaya perbaikan fasilitas pendidikan dengan meluncurkan sistem baru pengajuan revitalisasi sekolah yang sepenuhnya berbasis digital. Mulai tahun 2026, sekolah dan pemerintah daerah dapat langsung mengusulkan revitalisasi bangunan secara daring melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah, yang kini sudah bisa diakses di laman revit.kemendikdasmen.go.id.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, mengatakan inovasi ini merupakan langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan serta mempercepat proses perbaikan gedung sekolah di seluruh Indonesia.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/11/2025).
Aplikasi baru ini dirancang sebagai pusat kendali seluruh proses revitalisasi, mulai dari pengajuan, pemeringkatan, verifikasi, hingga monitoring. Melalui sistem terpadu ini, pemerintah berharap proses perencanaan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
