“Jumlah tersebut tentu tidak bisa diselesaikan dalam 1–2 tahun ke depan. Namun kita harus mulai dengan yang menjadi skala prioritas, agar anak-anak bisa belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” ujarnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 kini diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, DPR, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri.
Gogot menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, terutama pemerintah daerah, untuk memastikan sekolah yang benar-benar membutuhkan masuk dalam daftar prioritas.
Pemerintah daerah diminta:
1. Mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan
2. Menyusun skala prioritas berdasarkan kondisi kerusakan
3. Melakukan asesmen dan verifikasi lapangan
4. Mendampingi sekolah menyelesaikan dokumen
Sementara pihak sekolah wajib melengkapi syarat seperti:
1. Dokumen status dan luas lahan siap bangun
2. Foto kondisi bangunan dengan geotagging dari enam sudut
3. Formulir tingkat kerusakan sesuai standar Kementerian PUPR dan ditandatangani surveyor
