Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU DKI Batasi Pendukung yang Antar Cagub Hanya 150 Orang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU DKI Batasi Pendukung yang Antar Cagub Hanya 150 Orang
Politik

KPU DKI Batasi Pendukung yang Antar Cagub Hanya 150 Orang

Farih
Farih Published 27 Aug 2024, 11:55
Share
1 Min Read
Anggota KPU DKI, Astri Megatari. (Foto dok KPU DKI)
Anggota KPU DKI, Astri Megatari. Foto dok KPU DKI
SHARE

IPOL.ID – Terhitung hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 150 orang. Mengingat, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI.

“Tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua dan sekjen,” ujar Astri, Selasa (26/8/2024).

Baca Juga

Setwan DPRD DKI Jakarta, Augustinus. Foto: Ist
Diskusi Publik KPUD DKI, Setwan DPRD Optimis Berikan Dampak Positif bagi Masyarakat
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03

Diharapkannya, pada saat mendaftar cagub tidak membawa arak-arakan yang dilakukan pendukung. Sebab, kata dia pendaftaran dilakukan di hari kerja dan arak-arakan berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu laluan intas juga, karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis,” tuturnya. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cagub, kpu dki, pendaftaran cagub, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasangan cagub-cawagub, Ridwan Kamil dan Suswono di acara deklarasi cagub Jakarta. (foto sofian/ipol.id) 12 Bos Parpol DKI KIM Plus Bakal Kawal RK Daftar ke KPU DKI Besok
Next Article Warga dan pemilik Gedung PT Mitra Mata di Jalan Kali Pasir No 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. Foto: Ist Dieksekusi Besok, Warga Cikini Lawan Dugaan Praktik Mafia Tanah

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?