IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Adapun laporan tersebut dilayangkan dengan melampirkan dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee International yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka saat menjabat Wali Kota Surakarta.
“Isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo. Salah satu bentuk yang terlihat sekarang itu Shopee itu punya kantor dan tempat untuk gaming di atas lahan Pemkot Solo di Solo Teknopark,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dalam laporannya itu, Boyamin turut memperlihatkan laporan yang telah dikirim ke KPK via surat elektronik atau e-mail. Menurut dia, dokumen MoU tersebut bisa membantu KPK mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.
“Karena Kaesang adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menuturkan laporan tersebut diserahkan dalam rangka menyambut positif pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena irisannya di situ. Kaesang adiknya Gibran dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee. Semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak. Kalau tidak ya sudah klir,” pungkas Boyamin. (Yudha Krastawan)