Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saksi Antam di Persidangan: Diskon yang Diklaim Budi Said Tidak Mungkin Terjadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Saksi Antam di Persidangan: Diskon yang Diklaim Budi Said Tidak Mungkin Terjadi
Hukum

Saksi Antam di Persidangan: Diskon yang Diklaim Budi Said Tidak Mungkin Terjadi

Yudha
Yudha Published 05 Sep 2024, 21:02
Share
2 Min Read
IMG 20220119 WA0099
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: IG.
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan Budi Said pada Selasa (3/9/2024), dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari PT ANTAM Tbk, yakni Adityo Kusumowardhono, Trading & Services Manager di Logam Mulia Processing & Refinery Business Unit.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said, yang diketahui melakukan pembelian emas secara ritel di Butik Emas ANTAM. Menurut Adityo, diskon hanya diberikan pada transaksi yang dilakukan oleh reseller terdaftar dengan target penjualan tertentu.

Hakim sempat mengkonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram ditetapkan sebesar Rp598 juta, dan diskon maksimal yang mungkin diterima reseller adalah Rp594 juta. Ketika hakim bertanya apakah diskon sebesar Rp530 juta mungkin diberikan, Adityo dengan tegas menjawab, “Tidak mungkin, Yang Mulia,” ucapnya seperti dikutip Kamis (5/9/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adityo Kusumowardhono, antam, budi said, Crazy Rich Surabaya, Hakim Ketua Toni Irfan, Kasus Emas, Pengadilan Tipikor Jakarta, Trading & Services Manager di Logam Mulia Processing & Refinery Business Unit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Stop aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sepanjang Tahun 2023 di Indonesia, total laporan 73 persen merupakan kasus KDRT. Foto: Freepik Jumlah KDRT Makin Tinggi, DPR Minta Korban Berani Melaporkan ke Pihak Berwajib
Next Article Ketua KPU RI, Afifudin. (Foto dok KPU RI) KPU Izinkan Parpol yang Mau Cabut Dukungan di Pilkada

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?