IPOL.ID-Lama tak terdengar penyidikan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali dilanjutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp625 miliar.
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MJ dan AA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya Senin (9/9/2024).
Diketahui, saksi MJ merujuk pada Mikail Jam’an selaku akuntan dan AA merujuk pada Arianti Anaya selaku mantan Sesditjen Farmalkes.
Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan tiga tersangka yang diduga berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, KPK sampai kini belum juga memerinci para pihak sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Selama penyidikan berjalan, KPK juga diketahui telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.
Selain aset bernilai ekonomis, KPK juga menyita menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya yang mencapai sebesar Rp1.540.200.000,00.
Lebih lanjut KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.
Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua. (Yudha Krastawan)