Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Adik Bunuh Kakak Ipar di Ciracas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Adik Bunuh Kakak Ipar di Ciracas
Kriminal

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Adik Bunuh Kakak Ipar di Ciracas

Farih
Farih Published 13 Sep 2024, 17:21
Share
3 Min Read
Tersangka pembunuhan berinisial NFP, 30, dihadirkan aparat polisi dalam gelar kasus pembunuhan berencana korban kakak ipar di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (13/9/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tersangka pembunuhan berinisial NFP, 30, dihadirkan aparat polisi dalam gelar kasus pembunuhan berencana korban kakak ipar di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (13/9/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Aksi pembunuhan dilakukan adik ipar berinisial NFP, 30, terhadap kakak iparnya Beny Noya, 48, terjadi di Jalan AMD, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (12/9/2024) malam. Motifnya lantaran dendam kesumat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, NFP dendam karena istrinya pernah dilecehkan oleh adik kandung Beny Noya. Sehingga NFP membunuh kakak iparnya.

“Ada peristiwa sebelumnya terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya NFP dilecehkan oleh adik daripada korban,” ungkap Kombes Nicolas didampingi Kapolsek Ciracas, Kompol Agung di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024) siang.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas, NFP mengaku peristiwa pelecehan seksual dialami istrinya terjadi enam tahun silam, dan sejak awal sudah diberitahukan persoalan itu kepada Beny.

NFP yang tidak terima soal tindak pelecehan menimpa istrinya tersebut, dengan harapan agar Beny dapat menegur pelaku pelecehan (adik korban), tapi menurut NFP kakak iparnya tersebut justru malah membela adik kandungnya.

“Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka merupakan adik ipar ini merasa bahwa korban dalam hal ini kakak ipar malah membantu adik kandungnya dan menyalahkan korban kakak iparnya ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Nicolas menjelaskan, selama enam tahun itu NFP terus menaruh dendam kepada Beny, hingga pada Kamis (12/9/2024) malam, tersangka yang mengendarai motor bertemu dengan korban yang mengemudikan mobil di Jalan AMD di lokasi kejadian.

Namun sebelum bertemu Beny, NFP sempat menyiapkan badik yang biasanya ditempatkan di dalam bagasi sepeda motor, dengan alasan untuk membela diri bila terjadi cekcok.

“Dia menghampiri kakak ipar, selanjutnya terjadi argumentasi, cekcok, saling nantang-menantang. Di situ korban mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat NFP semakin marah dan benci,” tuturnya.

Lantaran NFP memendam dendam yang sudah lama. Lalu NFP menikam Beny secara membabibuta saat berada di dalam mobil, ironinya tindakan pembunuhan itu disaksikan dua anak korban yang saat kejadian berada di dalam kendaraan roda empat itu.

Saat NFP berupaya kabur, namun dapat diamankan warga sekitar dan personel Unit Reskrim Polsek Ciracas dengan barang sebilah senjata tajam jenis badik digunakan membunuh Beny.

“Jadi dalam peristiwa ini motif adalah rasa dendam yang kesumat, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi,” tegas Nicolas.

Atas perbuatannya NFP disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau maksimal 20 tahun penjara. Diamankan juga barang bukti sebilah badik.

“Tersangka NFP kini telah dilakukan penahanan,” pungkas Nicolas. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adik bunuh kakak, pelecehan, pembunuhan, pembunuhan ciracas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna terakhir yang berlangsung di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Jumat (13/09/2024). Foto: Humas Setkab Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen hingga Akhir Tahun 2024
Next Article Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: iStock 400 Anak Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan di Malaysia

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?