Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gandeng Jampidum, OJK Kejar Aset Pelaku Kejahatan Perbankan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gandeng Jampidum, OJK Kejar Aset Pelaku Kejahatan Perbankan
Hukum

Gandeng Jampidum, OJK Kejar Aset Pelaku Kejahatan Perbankan

Yudha
Yudha Published 14 Sep 2024, 11:56
Share
2 Min Read
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun penyidikan untuk mengejar harta pribadi (aset) pelaku memerlukan kerja sama erat dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).

“Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerjasama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, yang mana melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan,” imbuh Dian.

Sebagai informasi, audiensi antara OJK dengan Kejaksaan Agung menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama antara OJK dan Kejaksaan Agung, dalam menghadapi tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso,
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Aset, Dian Ediana Rae, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), kejahatan perbankan, kejaksaan agung, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Kepatuhan BRI A Solichin Lutfiyanto dalam acara Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas: Memaksimalkan Peran Jasa Keuangan di Era ESG. Foto: Dok BRI Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Next Article Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto. Foto: Ist Wujudkan Komitmen, BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp2,88 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?