Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba Rp2,1 Triliun, Bareskrim Ungkap Modusnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba Rp2,1 Triliun, Bareskrim Ungkap Modusnya
Kriminal

Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba Rp2,1 Triliun, Bareskrim Ungkap Modusnya

Iqbal
Iqbal Published 19 Sep 2024, 18:36
Share
2 Min Read
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan akan mengejar aset pelaku pencucian uang hasil narkoba. Foto: humas polri
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan akan mengejar aset pelaku pencucian uang hasil narkoba. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang melibatkan napi Lapas Tarakan. Nilainya tidak kaleng-kaleng mencapai Rp2,1 triliun.

Aparat Bareskrim mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika, HS, bersama delapan rekannya pada kasus ini.

Kepala Bareskrim, Komjen Polisi Wahyu Widada, menegaskan, pihaknya akan mengejar sampai aset-aset pelaku.

Selain HS, delapan orang tersangka lainnya, yakni TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, terlibat dalam pengelolaan aset serta pencucian uang hasil bisnis narkotika.

Baca Juga

LAM
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Benarkah Ada Unsur Sabotase?
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan

Modus operandi HS terdiri dari tiga tahap. Pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening atas nama para tersangka.

Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung sebelum dipindahkan ke rekening lain. Lalu modeus ketiga, uang itu digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.

Wahyu menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Hasil Pencucian Uang, kasus tppu, Lapas Tarakan, napi, Narkoba, Pencucian Uang Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkes Budi G Sadikin, tidak menyangka Kepulauan Riau dapat melakukan operasi jantung terbuka, yang sebelumnya hanya bisa ditemui di kota-kota besar. Foto: Kemenkes Kabar Baik untuk Warga Kepulauan Riau, Operasi Bypass Jantung dan Neurointervensi Tak Perlu Keluar Daerah Lagi
Next Article WhatsApp Image 2024 09 19 at 18.24.56 Perayaan Maulid di lingkup Pemprov Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?