Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bolehkah Berzakat di Bulan Rabiul Awal?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Bolehkah Berzakat di Bulan Rabiul Awal?
Gaya hidup

Bolehkah Berzakat di Bulan Rabiul Awal?

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 21 Sep 2024, 10:10
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 09 21 at 11.02.59
Foto: ilustrasi (dok. ipol.id/yuli)
SHARE

IPOL.ID – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dan memiliki kedudukan sentral dalam kehidupan seorang muslim. Dalam Islam, zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta.

Meskipun zakat dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, sering kali muncul pertanyaan mengenai kapan waktu terbaik untuk membayar zakat, termasuk apakah ada waktu-waktu tertentu yang lebih baik atau tidak sesuai, seperti bulan Rabiul Awal?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak tulisan ini hingga tuntas ya!

Zakat Menurut Perspektif Umum dalam Islam

Baca Juga

IMG 20260523 WA0009
Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok

Secara umum, sebenarnya zakat dapat dikeluarkan kapan saja sesuai dengan kebutuhan dan situasi, selama memang telah memenuhi syarat untuk berzakat. Hal ini karena zakat adalah kewajiban tahunan yang bisa dikerjakan baik dalam hitungan kalender hijriyah maupun masehi.

Misalnya, zakat mal (zakat harta) dikeluarkan setelah satu tahun hijriah berlalu sejak harta tersebut mencapai nishab, tanpa harus terikat pada bulan tertentu dalam kalender Islam. Atau berzakat dikerjakan di salah satu bulan di tahun masehi bila telah mencapai nishabnya. Yang artinya, zakat boleh dikerjakan di bulan apa saja selama telah mencapai batas waktu satu tahun (haul) dan jumlah hartanya telah mencapai nishab.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (paling kanan) dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek LRT
Next Article Pihak BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan simbolis dalam pembukaan kejuaraan pencak silat Kapolri Cup 2, di GOR Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan Peserta Kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup 2 Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?