IPOL.ID-Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) BS mengatakan telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) karena terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri sepanjang 2024.
Selain itu, pihak Imigrasi Soetta juga tengah bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM seperti dilansir, Sabtu (21/9/2024)
Menanggapi statement BS ini membuat Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjen 1 Amri Piliang kembali angkat bicara.
Dia mengatakan bahwa oknum imigrasi BS ini jelas sekali menonjolkan peran dirinya pribadi selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menurutnya telah sukses melakukan berbagai inisiatif Pengawasan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia selama tahun 2024, padahal dalam rilisnya yang lalu dia bilang 2.474, sekarang lain lagi. “Berarti asal ngomong, dia itu tidak menggunakan data,”ujar Amri.
Selain itu koordinasi yang disebutkan BS sama sekali tidak ada melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI yang sudah jelas diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2017, UU No.3 Tahun 1951, serta PP No.59 Tahun 2021.
“Lantas koordinasi seperti apa itu? Patut diduga koordinasi dengan para oknum untuk meloloskan para CPMI ke Arab Saudi, padahal targetnya telah kita kantongi dan kita intai sejak lama, namun akhirnya sekitar 150 orang yang diduga PMI Unprosedural lolos tidak dapat kita selamatkan dan 60 orang lainnya Komar-kacir gagal terbang,” jelas Amri.
“Kami ingatkan kepada Oknum imigrasi jangan jadi Maling Teriak Maling, kalau kalian bersih tentunya tidak akan mempermasalahkan BINWASNAKER melaksanakan SIDAK setelah Check Point sesuai TUSI nya, karena yang dibutuhkan di persidangan adalah alat bukti memberangkatkan yaitu Ticket, Boarding Pass, Visa, Paspor serta Cap perlintasan, sebab para pelaku / sindikat TPPO membagikan Dokumen tersebut di Bandara,” tambg Amri.
Selaku Dewan Pakar Federasi Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU- SARBUMUSI), Amri juga mengatakan saat Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI akan melakukan Sidak Pencegahan terhadap para CPMI Non Prosedural pada Sabtu 14/09/2024 imigrasi ngapain saja?
Q1 Malah Petugas Binwasnaker yang Tusinya adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diamanatkan Undang-undang dengan menyodorkan Surat Perintah Tugas dari Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI di tolak oleh Oknum imigrasi BS, tentunya ini termasuk Obstruction of Justice.
” Kami selaku Serikat Buruh Migran mendapatkan informasi A1 bahwa ada penyelundupan CPMI ke Saudi Arabia dengan Pesawat Srilanka Air dengan Transit Colombo, atas penolakan tersebut , kami menduga oknum imigrasi BS ini terindikasi turut terlibat dan bekerjasama dengan sindikat Penemptan CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah, karena dari statement hanya menyebutkan Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Malaysia saja, sepertinya dia sengaja menutupi Arab Saudi / Timur Tengah sebagai Negara tujuan penempatan Non Prosedural, Oleh sebab itu kami minta Bapak Dirjen Imigrasi Simly Karim untuk memeriksa oknum BS ini, bila perlu Pecat untuk mempertanggungjawabkannya,” tandasnya.
Jangan menutupi kelicikan dengan menyebut 2.238 orang yang ditunda keberangkatannya, tetapi diduga keesokan harinya bisa diberangkatkan kembali dengan memberikan SUAP kepada oknum BS, angka 2.238 setahun itu sangat kecil, dibandingkan Binwasnaker yang selama ini sekali Sidak bisa puluhan hingga ratusan CPMI yang diamankan dan selanjutnya dibuatkan Laporan Pilisi untuk menangkap para Sindikat TPPO hingga diseret ke Pengadilan sebagai upaya Pemberantasan TPPO
” Kami pahami betul cara kerja Binwasnaker karena selama ini kami selalu ada bersama Binwasnaker dalam beberapa kali Sidak di Bandara Soetta, Bandara Juanda dan Pelabuhan Ferry di Batam. Kami juga minta Komisi IX DPR-RI segera panggil Dirjen Imigrasi agar masalah ini tidak berlarut-larut menjadi lahan jaringan Sindikat TPPO dan imigrasi dapat bersinergi dengan Binwasnaker dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan anak bangsa dari para sindikat TPPO,” pungkas Amri. (bam)