Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Sampai Sekarang Belum Makan Nasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Sampai Sekarang Belum Makan Nasi
HeadlineHukum

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Sampai Sekarang Belum Makan Nasi

Iqbal
Iqbal Published 09 Aug 2021, 23:34
Share
2 Min Read
dinar tersangka 1
Artis seksi, Dinar Candy, mendatangi Mapolres Metro Jaksel, untuk menjalani wajib lapor atas status tersangka pornografinya. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Tersangka dugaan tindak pidana pornografi, Dinar Candy, memenuhi ketentuan wajib lapor ke Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/8/2021) malam. Artis seksi itu mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka hanya makan buah-buahan.

Dinar Candy tiba sekitar pukul 18.51 WIB di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Perempuan cantik itu mengenakan cardigan oranye didampingi sejumlah orang yang diduga asistennya.

Sesampainya di Polres, Dinar langsung masuk menuju lantai 3 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel. Dinar berada di Mapolres Jaksel hanya sekitar 54 menit. Pukul 19.45 WIB, Dinar selesai menjalani wajib lapor.

Sebelum meninggalkan Mapolres Metro Jaksel, Dinar mengaku kooperatif terhadap ketentuan wajib lapor. “Apa yang (aku) lakukan, aku akan tanggung jawab,” ucap Dinar sebelum masuk ke mobil.

Baca Juga

Dua unit ekskavator diturunkan mengeruk sedimen lumpur dan sampah dalam kerja bakti massal "Jaga Jakarta" di Jalan Inspeksi Sungai Ciliwung, RW 07, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026) pagi. Sejumlah pejabat SKPD, Wali Kota Jakarta Selatan, M Anwar dan Kapolres Jaksel, Kombes I Putu Yuni Setiawan dan Dandim Kolonel Inf Amaraldo Cornelius memimpin aksi bersih-bersih lingkungan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Antisipasi Banjir di Rawajati, Kapolres Jakarta Selatan dan Jajaran Dukung Penuh Kerja Bakti Massal Program Nasional Kebersihan Lingkungan
Jalin Kerja Sama dengan Kelompok Tani, Kapolres Jakarta Selatan Dukung Swasembada Pangan 2049
Dinar Candy dan Dicky Difie Semarakkan Kompetisi StandUp Comedy KipasKipas, Daftar Sekarang!

Dinar mengaku sudah menandatangani berkas wajib lapor pada polisi. Selain itu, Dinar sempat ditanyakan oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Jaksel tentang kondisinya saat ini.

“Ditanya apa masih stres, dan dijadwalkan ke psikiater,” tambah Dinar.

Dinar sendiri mengaku sejak kemarin hingga hari ini hanya mengonsumsi buah-buahan. “Belum makan nasi dari kemarin,” akunya.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi oleh polisi, Kamis, 5 Agustus 2021 malam. Perihal menyangkut aksi berbikini merah yang dilakoninya di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, pada Selasa (3/8) siang.

Penetapan tersangka Dinar Candy diputuskan setelah tim Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel melakukan pemeriksaan intensif dan sejumlah proses lainnya. Pemeriksaan dilakukan sejak Dinar ditangkap sesaat keluar dari rumah temannya di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jaksel, Rabu (4/8).

Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Tetapi, Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, Dinar tidak ditahan lantaran yang bersangkutan kooperatif. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: artis seksi dinar candy, dinar tersangka uu pornografi, kapolres jakarta selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bendungan tigahaji 1 Kementerian PUPR Bangun Bendungan Tiga Dihaji di Sumsel
Next Article pengamat lapas Pemindahan Narapidana Narkoba ke Lapas Nusakambangan Diduga Hanya Sebatas SOP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?