Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anggota DPR Tak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
Headline

Anggota DPR Tak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas

Farih
Farih Published 04 Oct 2024, 16:17
Share
3 Min Read
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: Farh
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, para anggota dewan akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran tunjungan yang belum ditentukan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami tersebut akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

”Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra, Jumat (4/10).

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut.

Indra pun menjelaskan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

“Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” jelasnya.

”Di samping sebagian besar itu kondisinya cukup parah, tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara, sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” tambahnya.

Indra menambahkan nantinya setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Indra pun menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.

”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.

Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.

Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, rumah dinas dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Calon gubenur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil .(Foto Sofian/ipol.id Hadir di Paripurna Pelantikan 5 Pimpinan DPRD DKI, RK Harapkan Eksekutif dan Legislatif Beriringan
Next Article Paulo Jorge Coelho Meneses Madura United Datangkan Pelatih Asal Portugal Paulo Meneses

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?