Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
HukumNews

Kemenkumham Ungkap Tantangan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Oct 2024, 15:22
Share
2 Min Read
images 33
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ignatius Silalahi. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan berbagai tantangan perlindungan hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual di tengah kemajuan era digitalisasi.

“Pada era digital yang serba cepat ini, tantangan perlindungan hak cipta semakin kompleks, khususnya terkait hak ekonomi,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ignatius Silalahi di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ignatius pada kegiatan perlindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Hak ekonomi tersebut, sambung dia, berkaitan langsung dengan pemegang maupun pencipta dari produk yang dihasilkan. Masifnya perkembangan digitalisasi di tanah air turut memperluas komersialisasi nilai ekonomi dari suatu ciptaan.

Baca Juga

Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Desa Penglipuran Jadi Model Revolusi Mental di Era Digital

Atas dasar itu, sebagai kementerian yang berperan mengawasi dan melindungi hak cipta, Kemenkumham memandang pentingnya langkah antisipasi di area hukum berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Era digital, Kementerian Kumham, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gade 1 Pegadaian Buka Gerai ke-43 The Gade Coffee and Gold di Kemenkomarves
Next Article Ilustrasi, Diduga anak keterbelakangan mental dinarasikan menjadi korban perundungan. Foto: Freepik, @8photo Viral Foto Wajah Siswi SD di Probolinggo Lebam, tapi Reaksi Polisi Bikin Bingung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?