indoposonline.id – Jajaran Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang diotaki pasangan suami istri (pasutri) DK alias DW dan KA. Modus yang mereka lakoni menawarkan investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang yang semuanya fiktif.
Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp39,5 miliar atau tepatnya Rp39.538.849.015. “Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Kombes Yusri mengatakan, dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan. Sementara lima lainnya tidak. “Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya,” kata Yusri.