Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Dirjen Kemenkeu Bakal Dicecar Soal Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Dirjen Kemenkeu Bakal Dicecar Soal Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Hukum

Dipanggil KPK, Dirjen Kemenkeu Bakal Dicecar Soal Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Farih
Farih Published 22 Oct 2024, 15:15
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Isa Rachmatarwata. Isa akan diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

“Saksi meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, Isa akan diperiksa pada Senin (21/10/2024) kemarin, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

Selain penerimaan gratifikasi, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar 2010-2015, Rita Widyasari (RW).

Hal itu sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Diketahui, Rita Widyasari saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukat (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati kukar, Dirjen Kemenkeu, Gratifikasi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto bersama Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Instagram @luhut.pandjaitan Luhut Binsar Pandjaitan, Pemilik Kekayaan Rp1 Triliun di Kabinet Prabowo
Next Article Melalui program Innovillage, Telkom mendorong mahasiswa Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam memberi ide solutif pada berbagai permasalahan masyarakat melalui pengembangan aplikasi digital yang sesuai dengan Social Development Goals (SDGs). Foto: Telkom Indonesia Innovillage 2024, Hadir Kembali Merangkul Generasi Muda Indonesia Wujudkan Inovasi Membangun Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
pencabulan
Kriminal

Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Headline
Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Dinilai Beri Harapan Palsu
20 Apr 2026, 15:43
Headline
Drone Iran Hujani Kapal AS Usai Kapalnya Disita di Teluk Oman
20 Apr 2026, 14:21
Olahraga
KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul
20 Apr 2026, 23:44
Headline
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
20 Apr 2026, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?