Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Blokir STNK Pelanggar Lalu Lintas yang Abaikan Tilang ETLE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Blokir STNK Pelanggar Lalu Lintas yang Abaikan Tilang ETLE
Headline

Polisi Blokir STNK Pelanggar Lalu Lintas yang Abaikan Tilang ETLE

Farih
Farih Published 23 Oct 2024, 15:03
Share
1 Min Read
ETLE
Ilustrasi kamera ETLE. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOl.ID – Polda Metro Jaya memberikan peringatan tegas kepada para pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra 2024.

Jika surat tilang yang dikirimkan diabaikan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar bakal diblokir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan setelah terekam kamera ETLE, maka identifikasi data diri pelanggar akan dilakukan.
Menurutnya, ETLE yang melakukan penindakan pun berlaku dari sistem statis maupun mobile.

“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” ujarnya dalam keterangan Rabu (23/10).

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan diberi waktu dua pekan untuk memberikan tanggapan atau membayar denda tilang.

Namun, jika dalam kurun waktu 15 hari konfirmasi tidak dilakukan, Polda Metro Jaya akan melakukan pemblokiran STNK sebagai bentuk sanksi.

“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, Operasi Zebra 2024, polda metro jaya, stnk, tilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Rekat Indonesia Raya dan juga Ketua Pembina Garnisun 08 (Gabungan relawan pendukung Ridwan Kamil dan Suswono), Heikal Safar mengapresiasi kegiatan Cawagub DKI Jakarta, Suswono yang peduli rakyat kecil. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sekjen Rekat Heikal Apresiasi Cawagub Jakarta Suswono Tunjukkan Kepedulian pada Rakyat Kecil
Next Article Aksi Aliansi Mahasiswa Bungo Jakarta (AMBJ) desak usut pencucian uang yang diduga dilakukan Bupati Bungo, Mashuri. Foto: Ist Aliansi Mahasiswa Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Bupati Bungo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?