Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Minta Polisi Serius Tangani Kasus Oknum Kades Cabuli Anak Kandung di Kudus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Minta Polisi Serius Tangani Kasus Oknum Kades Cabuli Anak Kandung di Kudus
Hukum

LPSK Minta Polisi Serius Tangani Kasus Oknum Kades Cabuli Anak Kandung di Kudus

Farih
Farih Published 24 Oct 2024, 17:57
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin dan tim LPSK dalam upaya jemput bola membahas bersama polisi untuk melindungi korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin dan tim LPSK dalam upaya jemput bola membahas bersama polisi untuk melindungi korban dugaan pencabulan oleh terduga oknum kepala desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kudus, Jawa Tengah, diusut tuntas kepolisian.

Dalam kasusnya oknum Kades di Kudus yang mencabuli anak perempuannya sejak masih berusia 8 tahun hingga korban berusia 18 tahun, dan sudah dilaporkan ke Polres Kudus pada Mei 2024.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, pihaknya sudah menemui jajaran Polres Kudus pada Rabu (23/10/2024) untuk mendorong kasus diusut dan pemenuhan hak korban terpenuhi.

“Meminta Polres menangani kasus ini secara serius untuk memastikan korban memperoleh keadilan,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).

Berdasarkan penelusuran LPSK, laporan kasus tindak pidana pencabulan dibuat korban pada 17 Mei 2024 lalu sudah teregistrasi di SPKT Polres Kudus dengan nomor LP/B/37/V/2024.

Merujuk laporan tersebut diketahui pelaku yang tidak lain ayah kandung korban sudah melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun sehingga korban kini mengalami trauma.

“Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi (korban justru disalahkan atas kasus dialami),” katanya.

Wawan menjelaskan, dalam pertemuan dengan jajaran Polres Kudus bersama Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, dan sejumlah penyidik, LPSK juga berkoordinasi terkait penanganan kasus.

Hal ini guna mendapat informasi kronologis kasus berdasar hasil penyelidikan, dan memastikan hak-hak korban selama jalannya proses hukum terpenuhi.

“LPSK dalam tahap penelaahan atas permohonan perlindungan dari korban. LPSK juga mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar pelaku sebagai kompensasi bagi korban,” imbuhnya.

Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban, prosesnya dengan cara mengajukan nilai restitusi melalui surat tuntutan JPU saat proses peradilan untuk diputus hakim. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kades cabul, kades kudus, kudus, LPSK, pencabulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: Permintaan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun Kementerian HAM Dinilai Tak Selaras Arahan Prabowo untuk Efisiensi
Next Article PBVSI Livoli Divisi Utama 2024: Petrokimia dan TNI AL Pastikan Maju ke Putaran Final Four Gresik

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Hukum
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
13 Jun 2026, 11:38
Jakarta Raya
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Catat Syarat dan Lokasinya Disini
13 Jun 2026, 09:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?