Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan ke PTUN Ditolak, PDIP Pilih Legowo Terima Putusan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan ke PTUN Ditolak, PDIP Pilih Legowo Terima Putusan
HeadlineHukum

Gugatan ke PTUN Ditolak, PDIP Pilih Legowo Terima Putusan

Bambang
Bambang Published 25 Oct 2024, 21:03
Share
2 Min Read
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Foto dok Setkab)
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Foto dok Setkab)
SHARE

IPOL.ID- Gugatan yang diajukan PDIP terhadap hasil pilpres 2024 tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun memilih untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu terkait dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Meski menerima putusan itu, Gayus masih mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.

Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.

Baca Juga

Jokowi menerima gelar adat di Lampung dengan simbolisasi menginjak kepala kerbau di kakinya. Foto: Dok X @DianSandiU
Jokowi Injak Kepala Kerbau Dapat Gelar Adat, PSI Bilang Lebih Oke Ketimbang Gelar HC, Begini Tanggapan PDIP
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
Interupsi di Sidang Paripurna Jadi Sorotan, PDIP Minta Ketua DPRD DKI Baru Buat Aturan Jelas

“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan ke PTUN Ditolak, pdip, Pilih Legowo, Terima Putusan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cagub Pramono Anung.( Foto: setkab.go.id) Cagub Pramono Pilih Cuek Tanggapi Hasil Survey Pilkada
Next Article Assyifa Khansa Putri Raga Boyong Gelar Juara Tunggal Putri SPORTAMA ATF 16:Assyifa Khansa Putri Raga Boyong Gelar Juara Tunggal Putri

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Hukum
Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
28 Jul 2026, 23:01
Nusantara
Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya
28 Jul 2026, 23:11
Headline
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah
28 Jul 2026, 22:45
Olahraga
Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Kami Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Majukan Ekosistem Sepak Bola
29 Jul 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?