Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menaker dan Mendagri Bahas PHK Marak dan Nasib Upah Minimum 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menaker dan Mendagri Bahas PHK Marak dan Nasib Upah Minimum 2025
Ekonomi

Menaker dan Mendagri Bahas PHK Marak dan Nasib Upah Minimum 2025

Iqbal
Iqbal Published 04 Nov 2024, 14:45
Share
2 Min Read
Menaker Yassierli, bersama Menaker Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta. Foto: Kemnaker
Menaker Yassierli, bersama Menaker Tito Karnavian dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta. Foto: Kemnaker
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah mengakui adanya lonjakan PHK yang terjadi belakangan ini. Terkait buruh, kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan pembahasan upah tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, pada pekan kemarin. Rakor membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menaker Yassierli menyebut Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah PHK.

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ucap Yassierli, mengutip Senin (4/11/2024).

Baca Juga

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
200 Ribu Buruh Rayakan May Day 2026 di Monas
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buruh, menaker, mendagri, PHK, UMP 2025, Upah Minimum Tahun 2025, Yassierli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebanyak 60 unit OMODA 5 Turbo senilai Rp11,46 miliar akan diekspor dalam batch pertama ke Vietnam. Foto: Ist Awal yang Baik, Nilai Ekspor Mobil Setir Kiri Made in Indonesia ke Vietnam Mencapai Rp11,46 Miliar
Next Article Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Foto: IG, @prabowo (tangkap layar). Prabowo: Indonesia Tidak Boleh Jadi Kacung Negara Manapun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?