Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Korupsi Lahan Pertamina, Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Panitera PN Jaktim ke Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Korupsi Lahan Pertamina, Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Panitera PN Jaktim ke Jaksa
Hukum

Kasus Korupsi Lahan Pertamina, Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Panitera PN Jaktim ke Jaksa

Farih
Farih Published 07 Nov 2024, 21:55
Share
2 Min Read
Penyerahan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi dari penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta kepada Kejari Jakarta Timur. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Penyerahan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi dari penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta kepada Kejari Jakarta Timur. Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.

Dalam tahap dua ini, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP (Rina Pertiwi) beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka RP yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.

“Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” kata Syahron melalui pernyataannya kepada ipol.id, Kamis (7/11/2024).

Sebelumnya, Kejati DK Jakarta telah menetapkan RP sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP selama menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.

Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai​.

Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati DK Jakarta, Korupsi, Pertamina, PN Jaktim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus
Next Article Sejumlah petugas Damkar mengevakuasi pohon mahoni setinggi 15 meter di Jalan RA. Fadillah, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang tumbang pada Kamis (7/11/2024) sore. Foto: Ist Pohon Mahoni Tumbang Tutup Akses Jalan di Pasar Rebo

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?