Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Temukan 11 Bentuk Pelanggaran HAM TWK, KPK Tanggapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas HAM Temukan 11 Bentuk Pelanggaran HAM TWK, KPK Tanggapi Begini
HeadlineHukum

Komnas HAM Temukan 11 Bentuk Pelanggaran HAM TWK, KPK Tanggapi Begini

Timur
Timur Published 16 Aug 2021, 19:30
Share
2 Min Read
pegawai KPK TWK 1
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam tanggapannya, Senin (16/8).

Diketahui, Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelas pelanggaran itu ditemukan setelah lembaga ad hoc itu memeriksa, mendalami dan menganalisa pengaduan dari pihak 75 pegawai yang tak lolos asesmen TWK tersebut.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Namun sejauh ini, KPK belum menerima hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut. “Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” ujar Ali.

Sejak awal, Ali menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar. Proses alih status pegawai lembaga antirasuah itu, kata Ali, mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, KPK juga mematuhi segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.

“Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK, jelasnya.

Untuk itu sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, tegas Ali, sepatutnya KPK juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. ” Itu untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” tegasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, juru bicara KPK, komnas ham, kpk, Ombudsman, tes wawasan kebangsaan, TWK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 16 at 18.03.35 Seruan Anies Soal Perayaan HUT ke-76 RI saat Pandemi, Masih Jadi Perhatian Utama Pemprov DKI
Next Article Siap-siap Buat Para Gamer dan Kreator, Acer Buka Pre-Order Predator Helios 300

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?