Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemberi Politik Uang di Pilkada 2024 Bisa Dipidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pemberi Politik Uang di Pilkada 2024 Bisa Dipidana
News

Pemberi Politik Uang di Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Bambang
Bambang Published 14 Nov 2024, 00:14
Share
2 Min Read
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengingatkan pemberi dan penerima politik uang di Pilkada 2024 dapat dikenakan sanksi pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, hal ini berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sebagaimana di Undang-Undang bahwa ada di Pasal 187A penerima ini juga kena, ada sanksinya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada pihak yang memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pilihan pemilih, tapi penerima pun dapat disanksi.

Baca Juga

Mantan presiden ketujuh, Jokowi (Foto: Instagram)
Jokowi Tegaskan Cagub Menang di Pilkada 2024, Kekuatan Figur
Tekan Angka Golput, Legislator DKI Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
PPDFI Minta Ini ke KPU Soal Hak-hak Disabilitas ke KPPS di Pilkada 2024

Pada Pasal 187A ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan pemberian kepada pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kemudian pada Pasal 187A ayat 2 tertulis bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bisa Dipidana, di Pilkada 2024, Pemberi Politik Uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemisahan tenda untuk pengungsi di posko Pengungsi Konga dan Lewolaga, pada Rabu (13/11/2024). Tenda berwarna putih dikhususkan bagi pengungsi kaum rentan. Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) BNPB Siapkan Tenda Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki untuk Kaum Rentan
Next Article Kondisi rumah warga rusak saat banjir melanda Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Pada Rabu (13/11/2024) banjir berangsur surut. Foto: Ist Dampak Banjir Sijunjung, Puluhan Rumah Rusak

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Nusantara
Viral! Balita Sehat Meninggal Usai CT Scan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
03 Jun 2026, 17:51
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?