Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ICC Perintahkan 124 Negara Tangkap Netanyahu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > ICC Perintahkan 124 Negara Tangkap Netanyahu
HeadlineInternasional

ICC Perintahkan 124 Negara Tangkap Netanyahu

Bambang
Bambang Published 22 Nov 2024, 16:49
Share
3 Min Read
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Tangkapan layar X @netanyahu
SHARE

IPOL.ID-Nasib Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diujung tanduk. Dia menjadi buronan 124 negara usai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis (21/11).

Selain Netanyahu, ICC juga memaparkan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, turut menjadi subjek penangkapan mahkamah tersebut.

“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.

Baca Juga

Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok MPR.go.id
Duterte Dituding ICC Tewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC
ICC: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Tak Dapat Ditangguhkan
Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Kepala Junta Myanmar

Israel, yang bukan merupakan negara anggota ICC, menolak mentah-mentah surat penangkapan Netanyahu dan Gallant ini. Netanyahu sendiri menuduh ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme dengan merilis surat penangkapannya tersebut.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ICC, Perintahkan 124 Negara, Tangkap Netanyahu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Foto: Freepik Anak Penyandang Disabilitas di Jakarta Masih Kesulitan Akses Pendidikan
Next Article Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Simak, Prediksi Persib Vs Borneo FC Malam Ini, Begini kata Kedua Pelatih

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?