Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengumuman: Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengumuman: Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta
EkonomiHeadline

Pengumuman: Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta

Pak We
Pak We Published 18 Aug 2021, 12:53
Share
2 Min Read
pt kai
Puncak arus balik pada Angkutan Lebaran tahun ini adalah pada 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2. Sementara rute favoritnya adalah Jakarta-Bandung PP, Jakarta-Semarang PP, Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya PP. Foto: Humas KAI
SHARE

IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh pada perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).

Ia menyebut masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga

Penumpang kereta api. Foto: KAI
Tiket Kereta Mudik Laris! 18 Maret Diprediksi Jadi Puncak Keberangkatan
Dipanggil KPK, Ketua Kadin Surakarta Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub
Cuaca Buruk, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kereta api, ppkm, PPKM Darurat, PPKM level 4, PT kai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article playoff liga champions Hasil Playoff Liga Champions: Shakhtar Donetsk dan Red Bull Salzburg Menangi Leg Pertama
Next Article angin prayitno KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Olahraga
Kick-Off KLIC FEST 2026: Indonesia Becomes First Host in Asia
26 Apr 2026, 18:12
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?