Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengumuman: Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pengumuman: Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta
EkonomiHeadline

Pengumuman: Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik Kereta

Pak We
Pak We Published 18 Aug 2021, 12:53
Share
2 Min Read
pt kai
Puncak arus balik pada Angkutan Lebaran tahun ini adalah pada 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2. Sementara rute favoritnya adalah Jakarta-Bandung PP, Jakarta-Semarang PP, Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya PP. Foto: Humas KAI
SHARE

IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh pada perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).

Ia menyebut masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga

kereta api
KAI Pulihkan Layanan KA Jarak Jauh Secara Bertahap Hari Ini
Karyawati KompasTV Meninggal dalam Insiden KA di Bekasi
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kereta api, ppkm, PPKM Darurat, PPKM level 4, PT kai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article playoff liga champions Hasil Playoff Liga Champions: Shakhtar Donetsk dan Red Bull Salzburg Menangi Leg Pertama
Next Article angin prayitno KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
HeadlineOlahraga
Duel Sengit Raksasa Brazil Vs Maroko Berakhir Imbang 1-1 
14 Jun 2026, 07:47
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?