Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar
Headline

Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar

Farih
Farih Published 26 Nov 2024, 22:01
Share
2 Min Read
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Ist
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar hari ini, Selasa (26/11). Sidang memutuskan menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Dadang.

Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi itu berjalan aman sampai dengan putusan dibacakan.

Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, hal ini merupakan komitmen Polri sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Dalam kasus ini, Dadang disangkakan enam pasal.

“Ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam rangka terus memberikan perlindungan, pengayoman yang terbaik kepada masyarakat. Kita juga tegaskan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang bersalah,” jelas Dedi.

Sidang KKEP memutuskan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman PTDH. Dalam sidang dihadirkan 13 saksi dengan rincian lima hadir langsung dan delapan secara virtual.

“Sidang memutuskan, satu, etik terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

AKP Dadang pun menyatakan tidak akan banding atas putusan PTDH tersebut.

“(Dadang) Tidak menyatakan banding,” sebut Sandi.

Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) lalu.

Kasus penembakan ini diduga karena ketidaksukaan AKP Dadang sebab Ulil menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dadang Iskandar, pemecatan, penembakan, Polri, ptdh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kecelakaan. Foto: iStock Insiden Sopir Ngantuk Tabrak 8 Kendaraan di Slipi, Pemerhati Transportasi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Next Article Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Tahanan KPK Bisa Mencoblos di Pilkada, Asalkan Berdomisili di Jabodetabek

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
HeadlinePolitik
MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
28 May 2026, 10:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?