Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Firli Bahuri Harus Dibebaskan Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Firli Bahuri Harus Dibebaskan Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum
Hukum

Firli Bahuri Harus Dibebaskan Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum

Bambang
Bambang Published 27 Nov 2024, 19:15
Share
7 Min Read
Firli Bahuri. Foto: Ist
Firli Bahuri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Isu yang menjadi catatan hukum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belakangan ini kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik,

terutama setelah adanya dugaan pelanggaran etik dan proses hukum yang menimpanya.

Meski demikian menurut catatan pemberitaan sejumlah media yang dipantau PERMAK, sejumlah pakar hukum, seperti Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Achmad Fitrian memberikan pendapat yang mendukung pembebasan Firli Bahuri dari tuduhan yang ada.

Para ahli hukum ini mengemukakan argumen-argumen kuat yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Respons MAKI Soal Dugaan Eks Ketua KPK Sebarkan Informasi Soal OTT Kasus PAW DPR RI
Firli Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan
Untuk Ketiga Kalinya, Eks Ketua KPK Ajukan Gugatan Praperadilan

1. Tidak Ada Bukti yang Cukup
Menurut Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan seorang ahli hukum tata negara, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Firli Bahuri bersalah dalam pelanggaran etik atau tindak pidana tertentu. Yusril menekankan pentingnya prinsip dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian yang sah. Dalam hal ini, Yusril berpendapat bahwa Firli Bahuri berhak atas pembebasan jika tidak ada bukti yang cukup untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kejahatan atau pelanggaran etik yang dituduhkan.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berdasarkan Pendapat Para Pakar Hukum, firli bahuri, Harus Dibebaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sachrudin melakukan pencoblosan di Pilkada Kota Tangerang, Rabu (27/11). (ISTIMEWA) Hasil Quick Count Pilkada Kota Tangerang: Sachrudin-Maryono Unggul, Raup 50,31 Persen Suara
Next Article images 68 Gangguan Kamtibmas Pasca-Pilkada 2024 Bisa Saja Terjadi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?