Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menyalahi Izin Tinggal, 2 WNA Model Cantik Dideportasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Menyalahi Izin Tinggal, 2 WNA Model Cantik Dideportasi
News

Menyalahi Izin Tinggal, 2 WNA Model Cantik Dideportasi

Redaksi
Redaksi Published 28 Jan 2021, 18:07
Share
2 Min Read
Dua WNA cantik asal Ukraina dan Brasil diamankan petugas Keimigrasian Kelas I Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). (Foto : car)
SHARE

indoposonline.id – Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan Brasil diamankan aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Sebab, keduanya yakni OC, WN Ukraina dan LCT, WN Brasil terjaring saat melakukan kegiatan disebuah rumah yang dijadikan Studio Foto di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.

Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Godam mengatakan, dari informasi yang diterima petugas, dalam pengawasan orang asing ini, ditemukan ada kegiatan pelanggaran Keimigrasian tanggal 27 Januari 2021. “Diamankan 2 WNA yakni OC, 22, WN Ukraina dan LCT, 31, WN Brasil,” katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Muhammad Tito, Kakanim Jakarta Selatan menuturkan, dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, kedua orang asing tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan sebagai model untuk sebuah produk.

“Namun kedua WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ungkap Tito.

Baca Juga

Penumpang ojol terkena palang parkir otomatis karena pengemudi terobos palang parkir. Foto: Tangkapan layar Instagram @michaelangelomanurung
Viral Driver Ojol Terobos Palang Parkir Akibatkan Tulang Hidung Penumpang Retak
Sadis Calon Pengantin Pria di Palembang Dibacok Saat Turun Mobil
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau

Diketahui salah seorang WNA, LCT melakukan aktivitas di luar izin tinggal yang sudah berakhir, overstay selama 520 hari, namun masih berada di Indonesia. Untuk OC sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kini kedua WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi, yang overstay akan kita deportasi,” tegas Tito.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 28 Jan 2021, 18:07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Makin Romantis, Ini Momen Kebersamaan Gisel-Wijin
Next Article Kapal Tol Laut Logistik Nusantara 2, saat tiba di Pelabuhan Depapre Jayapura. Foto: Ist Proyeksi Pelabuhan Depapre Sebagai Peyeimbang  

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?