Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Penahanan Rudy Hartono di Kasus Pengadaan Tanah Munjul
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Perpanjang Penahanan Rudy Hartono di Kasus Pengadaan Tanah Munjul
HeadlineHukum

KPK Perpanjang Penahanan Rudy Hartono di Kasus Pengadaan Tanah Munjul

Pak We
Pak We Published 20 Aug 2021, 11:30
Share
3 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).

RHI, diketahui, merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

“Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI selama 40 hari kedepan, terhitung mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Jumat (20/8).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena lembaga antirasuah masih mencari alat bukti guna melengkapi berkas perkara tersangka RHI. “Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait,” jelas Ali.

Baca Juga

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin. Foto: Koleksi pribadi Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Usut Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Ungkap 2 Pejabat Aktif Punya Lebih dari 100 SPPG, MAKI Minta APH Bertindak

Sebelumnya, RHI telah ditahan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8). Dia ditahan menyusul penetapannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, rudy hartono, tanah munjul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Robert Lewandowski Lewandowski Ingin Hengkang dari Bayern Munchen, Ada Apa?
Next Article ali fikri KPK Telusuri Aset Rudy Hartono Tersangka Kasus Tanah di Munjul DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?