IPOL.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang suami berinisial AG warga Kabupaten Bekasi menjadi korban penganiayaan dilakukan istrinya MS.
Korban mengalami patah tulang di bagian kaki, dianiaya dengan cara diseret menggunakan mobil yang dikendarai tersangka di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, awal penganiayaan saat AG merasa curiga bahwa MS sedang berselingkuh dengan seorang pria.
“Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ujar Kombes Nicolas, pada Jumat (20/12/2024).
Curiga dengan keberadaan istrinya, kemudian AG berupaya menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui istrinya dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.
