Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lima Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Hukum

Lima Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Dec 2024, 11:16
Share
3 Min Read
images 2024 12 28T111550.898
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.
SHARE

IPOLID – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksi ini terkait dengan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Ketua MA enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut. “Saya sendiri enggak hapal,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

“MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya,” ujar Sunarto.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dijatuhi Sanksi, Kasus Vonis Bebas, Lima Aparatur PN Surabaya, Terdakwa Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2024 12 28T110448.702 Menuju Indonesia Emas 2045, Rektor: 15 Persen Mahasiswa Unmuh Tidak Bayar SPP
Next Article Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rofiqi dalam rapat kerja bersama jajaran Polda dan BNNP Jawa Barat baru-baru ini. Foto : Andri / dpr.go.id Jelang Akhir Tahun Marak Pesta Miras, Komisi III DPR RI: Kepolisian dan BNNP Jabar Harus Tindak Tegas

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?