Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Terkait Perkara Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Terkait Perkara Korupsi Timah
Hukum

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Terkait Perkara Korupsi Timah

Iqbal
Iqbal Published 02 Jan 2025, 18:50
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutkan kelima tersangka itu antara lain, PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

“Lalu, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP),” ungkap Harli dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Atas penetapan kelima tersangka korporasi itu, maka jumlah tersangka korupsi yang mencapai Rp300 triliun tersebut secara keseluruhan semakin bertambah.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
Status WNI Syekh Ahmad Al Misry Dicabut Usai Jadi Tersangka

“Hingga saat ini (tersangka) berjumlah 22 orang, ditambah lima tersangka korporasi dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice,” ujar Harli.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP PT Timah, Kejagung, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak peserta tes SKD CPNS Kemenag di NAM Center Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Foto: Kemenag Wajib Simak! Pengumuman Tahap I: Ada 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
Next Article Tuan rumah Indonesia harus kehilangan satu wakilnya di nomor tunggal putra, M-25 Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024, setelah perjuangan Nathan Barki harus kandas di babak kedua. Nathan Barki Kandas, Duel M. Rifqi Fitriadi Tertunda karena Hujan

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Legislator PDIP Sebut Pendidikan Jadi Modal Utama Memajukan Bangsa
19 May 2026, 17:32
Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Ekonomi
Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM
19 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?