Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 214 Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Bukti Hukum Masih Tumpul ke Atas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 214 Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Bukti Hukum Masih Tumpul ke Atas
Hukum

214 Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Bukti Hukum Masih Tumpul ke Atas

Timur
Timur Published 23 Aug 2021, 14:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 23 at 17.58.03
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Foto: ilustrasi/instagram.
SHARE

IPOL.ID – Pemberian remisi terhadap 214 orang koruptor tahun ini oleh pemerintah terus mendapatkan sorotan. Pasalnya pemberian remisi tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak sinkron antara visi misi serta semboyan-semboyan pemberantasan korupsi dengan praktik aparat penegak hukum. Hukum masih seperti pisau dapur, tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, Senin (23/8).

Akbar pun mencontohkan pemberian remisi terhadap terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belum jelas alasannya. Diketahui, Djoko Tjandra tersandung dalam tiga perkara tindak pidana, dan baru menjalani setahun masa hukumannya atau sepertiga dari pidana pertama.

Sedangkan, Pinangki belum setahun menjalani masa hukumannya namun telah mendapatkan remisi setelah dipangkas hukumannya di pengadilan tingkat banding.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

“Kalau dalam hal Djoko Tjandra cs ya kita menduga jangan-jangan proses hukum ini hanya sandiwara untuk menyelamatkan kepentingan pihak tertentu,” singgungnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, hukuman, IJW, joker, kejaksaan agung, pinangki, remisi, vonis djoko tjandra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 23 at 16.40.43 Pengunjung Turun Hingga 50 Persen, Perajin Batu Mulia Tetap Optimis Pandemi Berlalu
Next Article WhatsApp Image 2021 08 23 at 18.47.35 David Jacobs Unggulan Kedua, Komet Segrup dengan Unggulan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?