Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementrian ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Zona Kritis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementrian ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Zona Kritis
Nasional

Kementrian ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Zona Kritis

Farih
Farih Published 08 Jan 2025, 22:52
Share
2 Min Read
Ilustrasi air Foto: PTG PRO
Ilustrasi. Foto: PTG PRO
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana untuk menghentikan penerbitan izin baru terkait pengambilan air tanah dengan tujuan pengendalian sumber daya air pada wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori kritis hingga rusak.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang air tanahnya tergolong kritis hingga rusak.

“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” tegas Yuliot, pada Rabu (8/1/2025).

Kementerian ESDM akan menerapkan kontrol melalui pengetatan penerbitan izin di wilayah-wilayah yang masuk kategori kritis dan rusak. Yuliot memaparkan beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah yang tergolong rawan, kritis, dan rusak.

Wilayah yang dikategorikan rawan meliputi Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar dan Boyolali di Jawa Tengah; serta Metro dan Kotabumi di Lampung.

Adapun wilayah yang masuk kategori kritis antara lain Denpasar dan Tabanan di Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, wilayah yang cekungan air tanahnya telah mengalami kerusakan meliputi Jakarta; Karawang, Bekasi, Bogor, Bandung, dan Soreang di Jawa Barat; Serang dan Tangerang di Banten; serta Pekalongan, Pemalang, dan Semarang di Jawa Tengah.

Nantinya perizinan yang diterbitkan akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanah dan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah berencana memasang meteran untuk mengawasi pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan.

Jika ditemukan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah secara berlebih, pemerintah akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah. Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sumur resapan guna mengembalikan sebagian air tanah yang telah dimanfaatkan.

“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” tegasnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Air Tanah, Kabinet Merah Putih, Kementerian ESDM, Zona Kritis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BNPB Suharyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Hunian Tetap masyarakat yang rusak akibat bencana tahun 2024 di Pendopo Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). Rapat kordinasi dihadiri para pejabat terkait lainnya. Foto: Ist Kepala BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Berjalan Cepat dan Tepat
Next Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Keluarga Bos Rental Mobil Ilyas Ajukan Fasilitasi Ganti Rugi ke LPSK

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?