Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Polisi Dijatuhi Demosi 3-8 Tahun terkait Pemerasan Penonton DWP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 3 Polisi Dijatuhi Demosi 3-8 Tahun terkait Pemerasan Penonton DWP
Hukum

3 Polisi Dijatuhi Demosi 3-8 Tahun terkait Pemerasan Penonton DWP

Farih
Farih Published 16 Jan 2025, 13:11
Share
2 Min Read
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago,
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Polri kembali menjatuhkan sanksi kepada tiga personelnya terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, penambahan jumlah personel yang disanksi ini merupakan hasil pendalaman lebih lanjut, menyusul 22 personel yang sebelumnya telah menerima sanksi melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

Ketiga personel yang baru disanksi tersebut berinisial MP, RM, dan AHN. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025). Hasil sidang memutuskan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap personel.

MP dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru,” kata Erdi, dikutip Kamis (16/1).

Lalu, untuk RM, Bidpropam Polda Metro menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun, dan Patsus selama 30 hari.

“Mutasi bersifat Demosi selama 8 tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” sebutnya.

Sementara, AHN dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan Patsus selama 30 hari.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse),” katanya.

Sanksi itu diberikan karena ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan. Mereka mengamankan sejumlah WN Malaysia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

“Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.

Ketiga pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut.

Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: demosi, Djakarta Warehouse Project, DWP, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro. Foto: Komisi IX DPR Nilai Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior
Next Article Kebakaran Glodok Plaza Damkar Bentuk Tim Cari Wanita Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?