IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan advokat Donny Tri Istiqomah, Senin (20/1/2025). Donny sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Donny diperiksa untuk tersangka mantan kader PDIP Harun Masiku. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Tak hanya Donny, KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya yakni Daniel Masiku selaku advokat sekaligus kerabat Harun Masiku, Sintia Yulantika selaku Ibu Rumah Tangga, Patrisius Hitong selaku karyawan bank pemerintah.
Lalu, Donfri Jatnika selaku karyawan swasta dan Viryan selaku anggota KPU RI 2017-2022.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sayangnya, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, bahkan lembaga antirasuah terus berupaya melakukan pengejaran terhadap mantan kader PDIP tersebut. (Yudha Krastawan)
