Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir, KPK Tunda Pemeriksaan 4 Saksi Kasus Buronan Harun Masiku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mangkir, KPK Tunda Pemeriksaan 4 Saksi Kasus Buronan Harun Masiku
Hukum

Mangkir, KPK Tunda Pemeriksaan 4 Saksi Kasus Buronan Harun Masiku

Farih
Farih Published 30 Jan 2025, 23:15
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus yang menjerat tersangka buron Harun Masiku (HM). Pemeriksaan saksi ditunda karena mereka mangkir tanpa keterangan.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir, jadi belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Adapun keempat saksi yang mangkir itu berinisial DD (pengacara), DA (mengurus rumah tangga) dan DOS (pelajar/mahasiswa) serta MIY (wiraswasta/driver Saeful Bahri).

“Infonya empat orang (mangkir), inisial DD, inisial DA, inisial DOS, dan inisial MIY yang tidak hadir,” tambah Tessa.

Tessa meminta para saksi kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan keempatnya.

“KPK dalam hal ini penyidik, berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini untuk dapat kooperatif,” kata dia.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12/2024), yakni Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat yang juga kader PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harun masiku, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article borgol, penangkapan Usai Buang Janin Hasil Aborsi, Pasangan Remaja Ditangkap di Koja
Next Article Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung dan Komisi Kejaksaan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pengaduan Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?