Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bahlil Larang Pedagang Jual Elpiji 3 Kg, Istana Sebut Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bahlil Larang Pedagang Jual Elpiji 3 Kg, Istana Sebut Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi
Headline

Bahlil Larang Pedagang Jual Elpiji 3 Kg, Istana Sebut Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Farih
Farih Published 03 Feb 2025, 15:52
Share
1 Min Read
Warga antre membeli gas elpiji 3 kg. Foto Tiktok @neng.ofah.2
Warga antre membeli gas elpiji 3 kg. Kini pengecer boleh jualan gas subsidi Foto TikTok @neng.ofah.2
SHARE

IPOL.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg).

Hasan menegaskan bahwa Kementerian ESDM justru tengah mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ucap Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2).

Dengan mendaftarkan diri sebagai agen resmi, posisi para pengecer akan diformalkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan dan memastikan penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.

“Tujuan kebijakan ini adalah agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah,” kata Yuliot, Jumat (31/1).

Pengecer diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina. Bagi yang belum memiliki NIB, bisa membuatnya melalui OSS (Online Single Submission).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mengurus legalitas usaha mereka dan beralih menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahlil Lahadalia, elpiji 3 kg, Kabinet Merah Putih, kelangkaan elpiji, Kementerian ESDM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapal meledak, terbakar Kapal Basarnas Meledak di Maluku, 3 Orang Meninggal dan 1 Wartawan Hilang
Next Article kjp KJP Plus dan KJMU Batal Cair di Januari 2025, Disdik DKI: Anggaran Belum Memungkinkan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?