Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Ini Tanggapan Anggota Komisi VIII DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Ini Tanggapan Anggota Komisi VIII DPR
Politik

Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Ini Tanggapan Anggota Komisi VIII DPR

Farih
Farih Published 07 Feb 2025, 14:44
Share
2 Min Read
Anggota Komisi VIII DPR RI Anim Falachuddin. Foto:
Anggota Komisi VIII DPR RI Anim Falachuddin. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pembayaran dam atau denda haji tamattu di tanah air. Haji tamattu, yang diawali dengan pelaksanaan umrah, mengharuskan jemaah membayar dam.

Wacana ini menuai perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, yang meminta agar langkah tersebut tidak mengganggu kualitas ibadah haji jemaah Indonesia.

“Wacana ini loncatan yang luar biasa tapi Kemenag harus berhati-hati. Jangan sampai juga menghambat sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji. Kami di Komisi VIII hanya mengkoordinasi saja dan tidak punyak hak untuk berfatwa. Kami berharap Kemenag harus lebih mematangkan wacana ini sebelum mengambil keputusan,” kata pria yang kerap disapa Kiai An’im itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).

Untuk diketahui, selama ini, pembayaran Dam dilakukan di Tanah Suci selama pelaksanaan ibadah haji.

Pembayaran Dam ini harus dilakukan oleh jamaah haji yang menunaikan haji tamattu’. Jumlah dam ini memang cukup besar. Tahun 2023 saja terkumpul dana 120 juta SAR atau setara dengan Rp480 miliar.

An’im mengatakan dalam pelaksanaan haji seringkali memunculkan ikhtilaf ummati rahmatun atau adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam.

Dia mencontohkan saat adanya perbedaan pendapat terkait pelaksanaan mabit (menginap) di mudzdalifah, bahwa ada yang menganggap wajib dan ada yang menganggap mabit di muzdalifah itu sunnah.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur ini mengatakan dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, sebaiknya juga melibatkan ulama-ulama haramain atau ulama-ulama Arab Saudi yang menjadi rujukan jamaah haji Indonesia.

Ia mencontohkan ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani ulama ahli hadis keturunan Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, yang menjadi rujukan masyarakat Islam di Indonesia. Gelar Musnid Dunia disandangkan Syekh Yasin karena memiliki sanad ilmu paling banyak di dunia pada masanya.

“Jadi kalau Kemenag mau mengambil keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya pembayaran DAM, harus ada dukungan ulama Makkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkas politisi Fraksi PKB ini. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dam, dam haji, dpr, haji, komisi VIII DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden AS Donald Trump bersama PM Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Tangkapan layar X Trump Klaim Israel Akan Serahkan Gaza ke AS Pasca Perang
Next Article Milku Alfamart Edutrip. Foto: IG Alfamart /dok Milku MILKU-Alfamart Gelar Edutrip Bekal Sehat Seimbang Bersama Ribuan Anak

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?