Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Prapradilan Ditolak, Status Hasto Tetap Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan Prapradilan Ditolak, Status Hasto Tetap Tersangka
HeadlineHukum

Gugatan Prapradilan Ditolak, Status Hasto Tetap Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 13 Feb 2025, 19:25
Share
1 Min Read
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.(Foto dok PDIP)
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.(Foto dok PDIP)
SHARE

IPOL.ID- Status tersangka masih melekat pada Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan orang nomor dua di partai jawara pileg 2024 lalu itu.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Baca Juga

bb
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasto Kristiyanto, Putusan Praperadilan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Acara Bifrost Cable Landing Ceremonial di BMH Malalayang pada Minggu (9/12/2024). Foto: Telkom Indonesia Telin Perlebar Gerbang Digital Indonesia: Kabel Bifrost Mendarat di Manado
Next Article Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesra DKI, Hendra Hidayat dan Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah saat meresmikan Taman Pelataran Timo di halaman Gedung B 2, Kantor Walikota Jakarta Timur, pada Kamis (13/2/2025). Foto: Ist Pj Gubernur DKI Resmikan Taman Pelataran Timoer Walikota Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?