Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Penerima Kekayaan Perkara Asabri Berstatus Terpidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Empat Penerima Kekayaan Perkara Asabri Berstatus Terpidana
Hukum

Empat Penerima Kekayaan Perkara Asabri Berstatus Terpidana

Timur
Timur Published 29 Aug 2021, 14:00
Share
5 Min Read
asabri 1 1
istimewa
SHARE

IPOL.ID – Empat dari 15 penerima kekayaan dalam perkara gaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero berstatus terpidana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan keempat orang tersebut, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latif, berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.

Menurut Supardi, status terpidana keempat orang tersebut tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus Asabri.

“Ya tidak, malah gampang orangnya tidak lari, kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, misalnya,” ungkap Supardi dilansir Antara.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memaparkan delapan orang terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengan mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Delapan orang terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, jiwasraya, Kejagung, kejaksaan agung, Korporasi, Korupsi, terpidana, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BAtik Air Duh, Batik Air dari Aceh Mendarat Darurat di Kualanamu, Dugaan Sementara Gangguan Teknis
Next Article PUPR Venue POM Papua1 Percantik Venue PON XX Papua, Kementerian PUPR Selesaikan Penataan Kawasan Olahraga Kampung Harapan dan Doyo Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?