Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
Kriminal

Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Farih
Farih Published 21 Feb 2025, 15:57
Share
3 Min Read
borgol
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan yang dialami anak bos Prodia. Di mana kasusnya itu juga turut menyeret AKBP Bintoro dan 4 Polisi lainnya dalam sanksi etik.

“Ada penemuan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Jumat (21/2/2025).

Penetapan tersangka itu sebagaimana kejadian yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan diduga Evelin melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, dua ahli yakni ahli hukum pidana serta ahli hukum perdata selama tahap penyidikan. Hingga menyita berbagai macam barang bukti.

“Terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik, diantaranya, Mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui peran dari EDH memang sedang didalami penyidik. Karena memiliki hubungan dengan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs.

Sebagaimana sempat disinggung Komisioner Kompolnas, Choirul Anam bahwa isu awal kasus pelanggaran etik kemungkinan akan mengungkap peran dari anggota non-kepolisian yang terlibat aktif dalam dugaan suap, salah satunya EDH mantan pengacara anak bos Prodia.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu eks Kanit inisial M.

“Memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa. Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu terduga pelanggar AKBP B,” ucap Anam,  Jumat (21/2/2025).

“Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun,” lanjutnya.

Atas hal itu, Anam berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang bisa dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

“Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal,” ungkapnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengacara, penggelapan, Prodia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin. Bantuan Tandon Air Menyasar Rumah Tangga Sederhana, PAM Jaya Ingatkan Pentingnya Perawatan Rutin
Next Article Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/2/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Oknum Senator

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?