Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Kejaksaan Bikin Jaksa Super Power
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > RUU Kejaksaan Bikin Jaksa Super Power
Hukum

RUU Kejaksaan Bikin Jaksa Super Power

Yudha
Yudha Published 22 Feb 2025, 12:46
Share
2 Min Read
logo kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri diminta melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan semua stakeholder terkait sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang telah diketok DPR disorot. Pasalnya, RUU Kejaksaan dinilai bakal menjadikan Kejaksaan Agung super power.

Hal tersebut menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Ceko akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di tanah air.

“Bila asas Dominus litis diterapkan akan terjadi abuse of power. Belum lagi faktor non teknis. Belum siap Indonesia menerima sistem seperti itu,” kata pria yang biasa disapa Ceko, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Ceko pun berpendapat bahwa dalam RUU Kejaksaan juga bakal memberikan kejaksaan kendali penuh atas kelanjutan perkara, termasuk penyelesaian di luar pengadilan melalui diskresi penuntutan dan restorative justice.

“Ini tentu tidak baik ya, tentu akan terjadi tumpang tindih. Tapi bukan itu, yang lebih bahaya adalah kekuasaan yang besar ini berpotensi menciptakan ketimpangan hukum dan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang transparan,” beber dia.

Belum lagi, soal pasal di RUU Kejaksaan itu yang mensyaratkan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan dan penahanan terhadap jaksa harus dengan izin Jaksa Agung. Ini jelas, kata dia mengelimir kewenangan penyidik sementara mereka bersinggungan secara langsung dengan kasus tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan Agung super power, Rancangan Undang-Undang Kejaksaan, RUU Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article perumahan rakyat Kebijakan 3 Juta Rumah: Harapan yang Berubah Menjadi Tanda Tanya
Next Article Dirut BRI, Sunarso. Foto: Dok BRI Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, Himbara Cetak Kinerja Solid dengan Tata Kelola yang Baik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?