IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan bunyi amar putusan Majelis Dewas KPK.
“Dalam amar putusan yang telah kami bacakan, bahwa terperiksa dalam hal ini LPS (Lili Pintauli Siregar) dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Panggabean, saat jumpa pers di kantornya, Senin (30/8).
Tumpak menjelaskan, sanksi berat itu diberikan lantaran pimpinan lembaga antirasuah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua bentuk pelanggaran etik yang sudah dirumuskan dalam fakta integritas di KPK. Lili dianggap menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
“Berdasarkan persidangan yang sudah kami lakukan, maka Majelis Dewas sependapat bahwa kedua perbuatan yang diduga itu terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi sanksi yang memadai,” jelas Tumpak.
Adapun hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni, karena telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Lili tidak menunjukan penyesalan terhadap perbuatannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, telah diadukan ke Dewas KPK oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diadukan karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Selain itu, Lili juga mengintervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai. (ydh)